kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan bakal bisa menyadap pada tahap pelaksanaan putusan Tipikor


Selasa, 26 November 2019 / 18:20 WIB
Kejaksaan bakal bisa menyadap pada tahap pelaksanaan putusan Tipikor
ILUSTRASI. Gedung kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sisingamangaraja Jakarta Selatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan terkait recovery asset atau pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. 

Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait program legislasi nasional (Prolegnas). 

Baca Juga: Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi anggota Dewan Pengawas KPK, ini kata Jokowi

"UU Penyadapan ini penting karena nanti ada mekanisme penyadapan yang baru, kewenangan yang baru, yang akan kita berikan terutama yang menyangkut soal recovery asset dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi," ujar Supratman di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata, Selasa (26/11/2019). 

Menurut Supratman, jika disetujui dalam pembahasan, nantinya RUU Penyadapan akan memberikan kewenangan penyadapan untuk kejaksaan di tahap pelaksanaan putusan. 

Sementara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyadapan hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan. 

Supratman menilai kewenangan itu bertujuan agar kejaksaan dapat menelusuri aset-aset koruptor yang menjadi kerugian negara, baik aset yang terlihat maupun tersembunyi.

Baca Juga: Istana sebut Dewan Pengawas KPK akan banyak diisi ahli hukum

"Nanti di tahap pelaksanaan putusan khusus untuk tindak pidana korupsi itu kemungkinan besar akan kita coba untuk memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara," kata Supratman. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×