kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi yang rugikan negara Rp 477,359 miliar


Jumat, 15 November 2019 / 16:01 WIB
Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi yang rugikan negara Rp 477,359 miliar


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menangkap Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui PT PLN Batubara senilai Rp 477,359 miliar. Kokos Jiang ditangkap di Jalan TB Simatupang Nomor 71, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11). 

"Alhamdulillah sudah putus MA, inkrah, terhadap terpidana atas nama Kokos Jiang sudah kita eksekusi badan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11). 

Baca Juga: Terkait dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa puluhan orang

Kokos terjerat kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan selaku kuasa dari Andi Ferdian, Direktur PT TME. Warih menuturkan, kasus ini terkait kerja sama antara PT TME dan PT PLN Batubara. 

"Kasusnya adalah tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME, terkait perjanjian kerja sama pengadaan batubara untuk keperluan PLN," tutur dia. 

Dalam kasus ini, Kokos bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni, mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada Kokos. 

Kemudian, Kokos membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama tanpa dilakukan deks study dan kajian teknis. 

Kemudian, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan. 

Baca Juga: Ada indikasi fraud, Kementerian BUMN bawa kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

Atas perbuatannya, Kokos divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Ia juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. 

Kokos telah buron sejak putusan itu dijatuhkan. Kokos pun telah menyerahkan uang pengganti kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Uang tersebut telah disetor oleh jaksa eksekutor kepada kas negara. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Rp 477,359 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×