kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung sita aset milik tersangka kasus Jiwasraya Syahmirwan


Jumat, 17 Januari 2020 / 11:00 WIB
Kejaksaan Agung sita aset milik tersangka kasus Jiwasraya Syahmirwan
ILUSTRASI. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung mengamankan kendaraan dan beberapa aset lainnya dari kediaman Syahmirwan, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga: Ada empat investor melirik Jiwasraya Putra, Wamen BUMN: Tiga investor dari asing

"Tim mengamankan beberapa barang dan dokumen," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Terdapat dua kendaraan yang diangkut dari kediaman Syahmirwan, yaitu sebuah Toyota Kijang Innova dan Honda CR-V. Kedua kendaraan berwarna hitam.

Selain itu, Kejagung juga mengamankan sertifikat tanah, surat berharga berupa polis asuransi, dan deposito. Namun, Hari belum merinci total nominal aset tersebut. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat perkara tersebut.

Baca Juga: Komisi VI DPR: Panja Jiwasraya dibentuk untuk menghindari ketidakpastian hukum




TERBARU

[X]
×