kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung dalami dugaan suap Djoko Tjandra ke oknum jaksa


Selasa, 04 Agustus 2020 / 23:27 WIB
Kejaksaan Agung dalami dugaan suap Djoko Tjandra ke oknum jaksa
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).?Bareskr


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mendalami kasus dugaan aliran uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman ini terkait dengan pertemuan kedua orang tersebut beberapa waktu lalu ketika Djoko Tjandra masih berstatus buron. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima berkas pemeriksaan Jaksa Pinangki.

"Semua masih kami dalami hasil pemeriksan di pengawasan dan kami baru mulai ini,  tentu segera kami ambil sikap. Kami akan perdalam dulu yang jelas akan transparan dan akan diputuskan apakah terlibat atau tidak di sisi pidananya," kata Febrie, Selasa (4/8).

Hingga saat ini, Febrie belum bisa memberikan kepastian mengenai tindak lanjut kasus tersebut. Yang jelas, proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat dua kesalahan yang dilanggar Jaksa Pinangki, yakni pelanggaran administrasi dan juga dugaan pelanggaran pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal baru didapatkan adanya pelanggaran adminitrasi berupa bepergian keluar negeri tanpa izin yang dikaitkan dengan adanya dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra.

"Sudah kami sampaikan yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan di non job kan dari jabatan struktural. Tentu yang bersangkutan mempunyai hak untuk menerima atau melakukan pembelaan," kata Hari.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia saat masih menjadi buron.

Hal ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar di media sosial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×