kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Tampik ada Suap Jutaan Dolar Terkait Kasus Sisminbakum


Kamis, 01 Juli 2010 / 11:39 WIB
Kejagung Tampik ada Suap Jutaan Dolar Terkait Kasus Sisminbakum


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTa. Kasus Sisminbakum yang kembali ramai juga tak luput dari saling tuding para pihak. Pihak Yusril Ihza Mahendra mengaku, Jaksa Agung Hendarman Supandji menerima sejumlah duit agar ia memberi restu supaya dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Yusril bilang sedari dulu Hartono Tanoesoedibjo tidak bisa diadili karena Sudi Silalahi (Menteri Sekretaris Negara) disogok US$10 juta dan Hendarman Supandji US$3 juta.

Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan isu suap pada pimpinan Kejagung tidak akan ditanggapi. Ia berkilah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan berdasar kajian berkas perkara terpidana kasus Sisminbakum yang lain.

"Kami tidak akan menanggapi itu. Kami berharap statemen itu untuk dirinya sendiri, kerena pernyataan itu tidak dapat dibuktikan. Itu kan dikatakan saat dia sudah jadi tersangka," tegas Didiek, Kamis (1/7).

Menurutnya, isu suap Jaksa Agung yang dilontarkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra itu tidak beralasan.
"Penetapan tersangka itu bukan penetapan secara politis. Kejaksaan itu menetapkan yang bersangkutan secara yuridis berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp420 miliar, bersama mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×