kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung sita rekening efek dari ratusan reksadana Rp 5,8 triliun di kasus Jiwasraya


Selasa, 07 April 2020 / 23:03 WIB
Kejagung sita rekening efek dari ratusan reksadana Rp 5,8 triliun di kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rekening efek dari ratusan unit reksadana senilai Rp 5,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Penyidik berhasil menyelesaikan kegiatan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dari 135 produk reksadana, dapat diselesaikan sebanyak 134 produk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

“Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp 5.840.973.582.733,” imbuh dia.

Baca Juga: Ada 46 manajer investasi dipanggil Kejagung, AMII: Investor jangan khawatir

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sebanyak empat orang saksi dalam perkara Jiwasraya, Selasa hari ini.

Para saksi yang diperiksa antara lain, Direktur PT GAP Capital Soeharto, Fund Manager PT GAP Capital Akbar Kuncoro, Direktur PT GAP Asset Managemen Muhammad Karim, dan sekretaris PT Maxima Integra Mariane Imelda.

“Semua saksi merupakan merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup,” tuturnya.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rekening Efek dari Reksadana Senilai Rp 5,8 Triliun",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×