kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung periksa satu saksi terkait TPPU Danareksa Sekuritas


Kamis, 06 Agustus 2020 / 18:32 WIB
Kejagung periksa satu saksi terkait TPPU Danareksa Sekuritas
ILUSTRASI. Peningkatkan Perdagangan Harian ------ Pejalan kaki melintas dekat loggo Danareksa Sekuritas di Jakarta, Jumat (9/3). Di awal tahun 2018 Danareksa Sekuritas mencatatkan peningkatan perdagangan rata-rata harian sekitar 40% dibandingkan tahun lalu dimana ra


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015.

Kepala Pusat Penerang Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Galih Abdulllah. Dia merupakan Direct Sales & Business Acquissition Specialist Danareksa Sekuritas.

"Saksi sebagai petugas atau pejabat pemasaran produk reksadana Danareksa Sekuritas yang dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari Evio Sekuritas maupun Aditya Tirta Renata yang di dalamnya ada peran tersangka TPPU," kata Hari dalam keterangan pers, Kamis (6/8).

Baca Juga: Audit kinerja Danareksa tahun 2017-2018, berikut empat temuan BPK

Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada dua perusahaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi Danareksa Sekuritas berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada dua debitur, yakni Aditya Tirta Renata dan Evio Sekuritas.

Kasus tersebut terkuak saat terjadi gagal bayar dari repurchase agreement (repo) atau gadai saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) tahun 2015 silam. Skandal SIAP kemudian menyibak penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas.

Tepatnya pada 3 Juni 2015, Aditya Tirta Renata menerima fasilitas pembiayaan repo dari Danareksa Sekuritas sejumlah Rp 50 miliar dengan tenor selama satu tahun hingga 28 Mei 2016.

Baca Juga: BPK temukan empat persoalan kinerja Danareksa pada 2017 dan 2018

Atas pembiayaan repo tersebut, Aditya Tirta Renata memberikan jaminan 433 juta saham SIAP dengan memakai acuan harga penutupan perdagangan pada 25 Mei 2015 sebesar Rp 231 per saham plus aset tanah seluas 5.555 meter persegi.

Apesnya, Aditya Tirta Renata mulai absen membayar bunga dan pokok pinjaman ke Danareksa Sekuritas sejak Oktober 2015. Meski Aditya Tirta Renata gagal bayar, Danareksa tidak mengeksekusi kuasa forced sell atas saham SIAP yang dijadikan jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×