kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung gandeng BPK dalam pemeriksaan investigasi terkait kerugian negara


Selasa, 11 Agustus 2020 / 20:14 WIB
Kejagung gandeng BPK dalam pemeriksaan investigasi terkait kerugian negara
ILUSTRASI. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tujuh ruang ruang lingkup yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing - masing pihak. 

Ketujuh ruang lingkup itu adalah, pertama, koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigasi yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana. 

Kemudian, tindak lanjut terhadap permintaan pemeriksaan investigasi, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Baca Juga: BPK gandeng Polri dan Kejagung terkait pemeriksaan kerugian negara

"Melalui kerjasama ini, saya berharap akan terjalin sinergi dalam membangun kesamaan persepsi dan keterpaduan guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung BPK, Jakarta, Selasa (11/8). 

Kedua, menyangkut penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara. Pihaknya  berharap tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang tepat mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

Berbagai upaya itu selanjutnya dapat disosialisasikan secara masif dan intensif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan (preventif), yang dapat meminimalisir potensi perbuatan korupsi. 

"Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata Kelola keuangan negara," ujarnya.

Poin ketiga mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Hal ini sebagai upaya mendukung peran dan fungsi BPK, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BPK. 

Keempat, optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset BPK. 

Kelima, pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Kerja sama ini dapat memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya, khususnya dalam penguasaan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

Baca Juga: Kejagung periksa 17 saksi dari MI dan bank kustodian terkait kasus Jiwasraya

Keenam, pertukaran data atau informasi yang bertujuan untuk menciptakan keterpaduan dan sinergi dalam upaya pengawasan yang sistemik dan terukur antar APH dan pengawas eksternal. Terlebih informasi yang berdaya guna untuk mendeteksi dini setiap potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

Ketujuh, tidak tertutup kemungkinan untuk diupayakan kerja sama lainnya yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

"Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, maka kita optimistis dan percaya bahwa hubungan koordinasi dapat berdampak positif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×