kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung blokir rekening milik tersangka kasus Jiwasraya


Kamis, 16 Januari 2020 / 21:12 WIB
Kejagung blokir rekening milik tersangka kasus Jiwasraya


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menahan lima tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memblokir rekening para tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, tim pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti Direktorat Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan tindakan terhadap perkara dugaan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya pada beberapa perusahaan sejak tahun 2008-2018.

Baca Juga: Kejagung geledah 15 tempat untuk kumpulkan alat bukti kasus Jiwasraya

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek, dan rekening kustodian para tersangka,"kata Hari Setiono di Jakarta, Kamis (16/1).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Tak hanya itu, Kejagung juga sudah menyita lima mobil mewah milik tersangka yakni: Toyota Alphard atas nama Hendrisman Rahim, Mercedes Benz atas nama PT Hanson International Tbk, Toyota Alphard atas nama Hary Prasetyo, Mecedes Benz atas nama Rahman Wiryanti istri dari tersangka Hary Prasetyo.

Baca Juga: Kejaksaan Agung akan dalami dugaan keterlibatan Erry Firmansyah dalam kasus Jiwasraya

Lalu, Mercedes Benz atas nama PT Asuransi jiwasraya, dan Motor Harley Davidson atas nama Hendrisman Rahim.

"Proses penyitaan ini nanti penyidik akan menindak lanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Apabila sudah ada penetapan pengadilan maka itu menjadi barang sitaan yang menjadi alat bukti atas penyidikan," jelas Hari.

Selain itu, ada 84 pemblokiran lahan tanah yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro di daerah Kabupaten Lebak, Banten. Tak hanya itu ada 72 lahan tanah juga yang diduga dimiliki tersangka Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang.

"Menyangkut tanah ada persetujuan sendiri. Tata cara penyitaan aset tidak bergerak terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," jelas Hari.

Untuk total besaran pemblokiran aset harta milik tersangka, Hari Setiono belum bisa sampaikan.

Baca Juga: Erry Firmansyah sangkal terlibat kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×