kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung akan Hadapi Yusril Terkait Laporan ke Mabes Polri


Jumat, 02 Juli 2010 / 14:16 WIB
Kejagung akan Hadapi Yusril Terkait Laporan ke Mabes Polri


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, terkait pelaporan pihak Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri yang menilai Kejagung telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan karena tidak bisa keluar gedung Kejagung serta penilaian bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah, akan dihadapi. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, tindakan tersebut sah-sah saja.

"Itu kan hak beliau, kita akan menyikapi dengan ketentuan yang ada, hak orang itulah yang kita berikan kita sikapi dengan aturan yang ada," tegasnya di Kejagung, Jumat (2/7).

Darmono bilang, tindakan Kejagung yang menahan Yusril wajar saja karena dirinya belum diperiksa. Ia bilang, kemarin ada kesalahpahaman saja. "Itu kan hanya kesalahpahaman saja karena orangnya belum diperiksa," tegasnya.

Kemarin, Yusril mendasarkan legalitas Hendarman bahwa dirinya tak lain sebagai bagian dalam menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I lewat Keppres Nomor 31/P Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007. "Saudara Hendarman Supandji, SH, CN sebagai Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat Menteri Negara," katanya.

Dengan terus menjabat Jaksa Agung sampai sekarang Hendarman dinilai Yusril melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung yang tidak sah, menurut hukum juga tidak sah," katanya.

Yusril sendiri bilang bahwa surat panggilan tidak sah dan ilegal karena Jaksa Agung Hendarman Supandji belum dilantik Presiden meski menjabat untuk kedua kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×