kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,51   5,16   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kecuali mudik, inilah kegiatan bepergian yang boleh dilakukan selama corona


Rabu, 06 Mei 2020 / 16:10 WIB
Kecuali mudik, inilah kegiatan bepergian yang boleh dilakukan selama corona
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. ANTARA FOTO


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo sudah mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut diteken pada 6 Mei 2020.

Tujuannya dari adanya surat tersebut masih tetap yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah-daerah. Intinya adalah kegiatan mudik masih tetap dilarang.

Baca Juga: Ketua Gugus Tugas Doni Monardo berikan syarat ketat bagi perjalanan ke daerah

Namun dalam surat tersebut, masih ada kegiatan yang dibolehkan. Berikut perjalanan yang dibolehkan oleh Gugus Tugas.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk tujuan sebagai berikut:
-pelayanan percepatan penanganan Covid-19
-pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
-pelayanan kesehatan
-pelayanan kebutuhan dasar
-pelayanan pendukung layanan dasar
-pelayanan fungsi ekonomi penting

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yangn keluarga intinya (orang tua, suami/isteri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migram Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuak ketentuan yang berlaku.

Sama seperti perjalanan yang pertama, yakni orang yang bersangkutan juga wajib menyertakan segala persyaratan untuk kategori kedua dan ketiga. Mulai dari identitas diri, surat rujukan pengobatan dari rumahsakit atau surat kematian, menuntukkan hasil negatif Covid-19 dengan bukti tes PCR atau swab test atau surat keterangan sehat.

Bagi pekerja migram menyertakan surat dari BPPMI, dan surat keterangan bagi pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi. Dan yang tepenting, proses pemulangan untuk pekerja migran atau pelajar serta mahasiwa asal Indonesia harus diakukan secara terorganisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×