kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan sekolah delapan jam tetap terlaksana


Kamis, 20 Juli 2017 / 18:51 WIB
Kebijakan sekolah delapan jam tetap terlaksana


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Walaupun banyak pihak yang menentang pelaksanaan rencana kebijakan sekolah sehari penuh, namun pemerintah kekeuh dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

Muhadjir Efendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, saat ini pihaknya malah telah merampungkan penyusunan draf peraturan presiden yang mengatur kebijakan tersebut.

Draf aturan tersebut, saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara. Muhadjir mengatakan, dalam draf yang telah diserahkan tersebut, kebijakan sekolah delapan jam tetap diberlakukan.

Tapi, kebijakan delapan jam tersebut tidak ditujukan untuk anak didik. Kebijakan tersebut ditujukan untuk guru.

Dengan kebijakan tersebut nantinya, murid tidak harus menghabiskan waktu selama delapan jam di sekolah. Meskipun demikian, guru tetap diberi tanggung jawab memantau mereka.

"Contoh, pas jam pulang sekolah lalu ada perkelahian atau bullying, sekolah bertanggung jawab selama belum sampai ke tangan orang tua," katanya di Jakarta, Rabu (19/7) kemarin.

Muhadjir memastikan, keberadaan aturan nantinya tidak akan merugikan kegiatan siswa yang lain. Dengan aturan ini nantinya siswa tetap bisa mengikuti pendidikan penguatan karakter ke madrasah, ataupun kegiatan lainnya.

"Ini nantinya tidak akan menambah atau mengurangi yang sudah ada," katanya.

Rencana penerapan kebijakan sekolah delapan jam sempat mendapat tentangan. Salah satu tentangan datang dari Nahdlatul Ulama. Untuk menyuarakan penolakan tersebut, Ketua PBNU, Said Aqil S bahkan menemui Presiden Jokowi.

Said mengatakan, penolakan dilakukan karena pihaknya takut kebijakan tersebut nantinya akan menggusur keberadaan 76.000 Madrasah Diniyah.

Lukman Hakim Saefudin, Menteri Agama mengatakan, agar kebijakan tersebut nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman, meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudauaan untuk memberikan penjelasan utuh ke masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×