kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan data pribadi bisa disimpan di luar negeri diduga karena tekanan asing


Senin, 04 November 2019 / 17:52 WIB
Kebijakan data pribadi bisa disimpan di luar negeri diduga karena tekanan asing
ILUSTRASI. Seorang pria mengetik pada keyboard komputer di depan kode siber yang ditampilkan dalam gambar ilustrasi ini yang diambil pada 1 Maret 2017


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri komputasi awan (Cloud Computing) meyakini ada kepentingan asing dalam penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Beleid tersebut mengubah aturan kewajiban penempatan pusat data di wilayah Indonesia yang terdapat dalam PP 82 tahun 2012 sebelumnya. Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik.

Baca Juga: Data privat bisa disimpang di luar negeri, kepercayaan investor bisa turun

"Tekanan asing dan kepentingan asing sangat terkesan sangat kuat sekali," ujar Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/11).

hal itu membuat PSE privat milik perusahaan asing tidak akan membangun pusat data di Indonesia. Sehingga tidak terdapat investasi dari sektor ekonomi digital.

Padahal Alex bilang potensi Indonesia sebagai pasar ekonomi digital merupakan nomor empat di dunia. Hal itu akan dimanfaatkan oleh negara lain untuk memperluas pasar ke Indonesia.

Meski pemerintah memastikan investasi tetap masuk, Alex justru berpandangan lain. Pasalnya infrastruktur internet internasional sudah semakin baik sehingga tidak perlu mendekatkan pusat data dengan pengakses data.

Baca Juga: Kemkominfo pastikan investasi pusat data tak terganggu terbitnya PP 71/2019

"Apabila infrastruktur jaringan sudah baik, koneksi internet sudah cepat, latency sudah relatif kecil kenapa harus lebih dekat lagi?" terang Alex.

Ia memastikan bahwa industri akan berhitung untuk mengeluarkan investasi menbangun pusat data di Indonesia. Pasalnya tidak ada lagi aturan yang mengharuskan PSE privat melakukan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×