kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Sentul City saat disinggung soal ketidakjelasan status sertifikasi perumahannya


Rabu, 28 Maret 2018 / 22:03 WIB
Kata Sentul City saat disinggung soal ketidakjelasan status sertifikasi perumahannya
ILUSTRASI. Proyek Sentul City (BKSL)


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat disinggung Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait dengan insiden ketidakjelasan status sertifikasi di perumahan Sentul City. PT Sentul City Tbk memberikan penjelasan ihwal terlambatnya sertifikasi tersebut.

Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Keith Steven Muljadi mengakui ada keterlambatan penyerahan sertifikat rumah di Sentul City.

Namun hal tersebut terjadi lantaran proses birokrasi dengan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut merupakan kendala yang dialami semua pengembang.

"Bukannya kita membiarkan, tapi kita intens proses,"ujar Keith Steven Muljadi kepada Kontan.co.id, Rabu (28/3).

Ia mengaku sebagai pengembang tidak bisa memprediksi waktu sertifikasi perumahan. Maka itu ia meminta konsumen yang mengalami keterlambatan proses penyerahan sertifikat untuk lebih bersabar.

"Prosesnya berbeda-beda tergantung produk, status alasnya dan juga proses perizinannya, semua berkaitan," jelasnya.

Sebelumnya, BPKN dalam enam bulan terakhir panen aduan masalah konsumen terkait bidang perumahan. Ada 45 aduan dari konsumen sejak September 2017, yang terjadi di Jabodetabek.

Aduan tersebut antara lain, terkait ketidakjelasan status sertifikat untuk penghuni yang masih mencicil dan melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada perumahan Violet Garden dan Sentul City.

Selanjutnya, ada juga insiden ketidaksesuaian fasilitas umum, lahan perumahan/apartemen yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum atau fasilitas sosial namun malah digunakan untuk hunian. Aduan ini berasal dari konsumen Perumahan Cluster Jasmine, Tangerang.

Lalu, BPKN juga menerima aduan atas insiden ketidaksesuaian izin lingkungan, pembangunan hotel dan apartemen di dalam lingkungan rumah susun tanpa melibatkan persetujuan warga rusun MT Haryono Residence.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×