kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Hippi atas UU Cipta Kerja yang disahkan kemarin


Selasa, 06 Oktober 2020 / 18:49 WIB
Kata Hippi atas UU Cipta Kerja yang disahkan kemarin
ILUSTRASI. Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna , Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kemarin sidang Paripurna DPR yang digelar pada Senin 5 Oktober 2020 resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta yang juga Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan bahwa kemudahan berbisnis yang ada di omnibus law terkait beberapa hal.

Diantaranya dalam konteks kepastian waktu,kelancaran dan birokrasi yang tidak berbelit belit.

Termasuk juga disampaikan Sarman ialah integrasi perizinan pusat dan daerah menjadi satu kesatuan, sehingga nantinya berbagai perizinan usaha dan investasi memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak

Adapun dari sisi pengusaha menilai bahwa undang-undang cipta kerja sudah termasuk sangat komprehensif. Hanya tinggal bagaimana pemerintah dalam hal ini menyusun aturan turunannya.

“Dari sisi pengusaha sudah sangat komprehensif,tinggal Pemerintah segera menyusun aturan teknis turunannnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan turunannya yang lain agar UU ini dapat segera diimplementasikan di lapangan,” jelas Sarman saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (6/10).

Sama seperti Sarman, Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI menyebut bahwa undang-undang yang baru disahkan di rapat paripurna DPR kemarin, dari sisi pengusaha dinilai sesuai dengan yang harapan.

Ajib menerangkan, diharapkan dengan adanya omnibus law dari sisi ekonomi, akan mampu memberikan sentimen positif untuk ekonomi untuk bisa rebound.

“Karena pemerintah terlihat mempunyai komitmen untuk memberikan iklim kondusif untuk investasi dan dunia usaha. Salah satu alat ukurnya, dengan adanya pengesahan Omnibus Law ini, akan mendorong IHSG menyentuh 6.000 di akhir 2020,” kata Ajib.

Selanjutnya: PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×