kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal putusan MA batalkan kenaikan iuran BPJS


Senin, 09 Maret 2020 / 22:21 WIB
Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal putusan MA batalkan kenaikan iuran BPJS
ILUSTRASI. Gubernur Jawa Tengah mangajukan pengembangan 3 proyek dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (9/7). (KONTAN/Abdul Basith) Ganjar ajukan pembangunan dua kawasan industri dan pariwisata


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri. Pembatalan tersebut dilakukan melalui putusan judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat, adanya pembatalan kenaikan iuran ini akan ditanggapi dengan baik oleh masyarakat. Namun, menurut dia, ini adalah kesempatan bagi BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali sistem pengelolaannya.

"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Menurut saya tinggal manajemen BPJS-nya melakukan review. Bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik," ujar Ganjar, Senin (9/3).

Baca Juga: Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai

Perbaikan pengelolaan tersebut misalnya dengan memperbaiki dan memperketat layanan yang memang dibutuhkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Dia mencontohkan peserta BPJS kesehatan yang sebenarnya hanya membutuhkan rawat jalan, tetapi malah mendapatkan rawat inap.

Menurut dia, dengan perbaikan pengelolaan, maka BPJS Kesehatan bisa tetap berjalan dengan baik. "Agar BPJS tetap bisa survive, pengelolaannya tidak cukup hanya begini-begini saja," katanya.

Sementara itu, putusan MA mengatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 perpres 75/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pasal 34 ayat 1 tersebut memuat tentang iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA

Pasal tersebut menyatakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan peserta BP kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.  Pada ayat menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×