kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus transaksi syariah bisa diatasi satu hakim


Rabu, 28 Desember 2016 / 20:53 WIB
Kasus transaksi syariah bisa diatasi satu hakim


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pimpinan Mahkamah Agung teleh meneken Peraturan Mahkamah Agung / Perma No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Saat ini, beleid tersebut sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.

Diperkirakan sebelum berganti tahun, Perma ini sudah resmi berlaku. "Perma ini mengedepankan penyelesaian perkara ekonomi syariah secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," kata Hatta Ali, Ketua MA, Rabu (28/12).

Sementara itu, Suhadi, juru bicara MA menuturkan Perma ini dibuat lantaran selama ini belum ada aturan baku mengenai mekanisme penyelesaian perkara ekonomi syariah. Maka, aturan ini menjadi semacam hukum acara. Sebagai contoh, Suhadi menyebut nantinya sengketa transaksi syariah yang nilainya di bawah Rp 200 juta bisa diselesaikan oleh hakim tunggal. "Sehingga bisa diselesaikan secara cepat atau bahkan saat itu juga," tuturnya.

Selain itu, aturan ini dibuat lantaran kasus ekonomi syariah yang ditangani Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama cenderung terus meningkat. Sebagai catatan, sepanjang tahun 2016 ini, kasus ekonomi syariah yang tercatat di SIPP MA mencapai angka 150 perkara. Sementara pada tahun 2006, perkara ekonomi syariah di bawah 10 kasus.

Sebagai konsekuensinya, saat ini MA tengah meningkatkan kemampuan hakim di pengadilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah. Hakim yang ditunjuk untuk menangani sengketa ekonomi syariah nantinya juga merupakan hakim yang sudah tersertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×