kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap pajak dipicu lamanya proses hukum hingga 12 tahun lebih bagi WP


Senin, 05 April 2021 / 13:20 WIB
Kasus suap pajak dipicu lamanya proses hukum hingga 12 tahun lebih bagi WP
ILUSTRASI. Kasus suap pajak dipicu lamanya proses hukum hingga 12 tahun lebih bagi WP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus suap pajak terjadi karena banyak faktor. Salah satunya adalah proses mencari keadilan pajak yang lama dan mahal. Saat ini, sesuai aturan yang ada, wajib pajak (WP) bisa membutuhkan waktu hingga lebih dari 12 tahun untuk mendapatkan kepastian hukum jika menghadapi sengketa pajak.

Selama proses itu, WP harus bayar pajak sesuai dengan utang pajak yang ditetapkan fiskus. Dengan proses yang panjang untuk mencari keadilan, WP dapat tergoda mencari jalan penyelesaian yang pintas.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengungkapkan, umumnya sengketa dimulai dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh kantor pajak. WP yang tidak terima bisa mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).

Penyiapan surat keberatan butuh waktu 3 bulan. Setelah itu, proses penelaahan keberatan di Kanwil bisa mencapai 12 bulan sampai terbit Surat Keputusan Keberatan.

Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ajukan 5 praperadilan perkara mangkrak lawan KPK

Jika keberatan WP ditolak Kanwil DJP, WP selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Pajak (PP). Proses menyusun surat banding perlu waktu 3 bulan. Setelahnya, sejak surat banding diterima PP hingga sidang terakhir bisa memakan waktu hingga 12 bulan plus perpanjangan 3 bulan.

Dari sidang terakhir hingga keluarnya putusan dari pengadilan bahkan bisa memakan waktu yang jauh lebih lama. "Saya mengalami sendiri, dari sidang terakhir hingga pembacaan putusan banding bisa sampai 4 tahun. Sebab memang tidak ada aturan yang membatasi berapa lama waktu untuk pembacaan putusan di PP,” kata Prianto, Senin (5/4).

Apabila putusan banding di PP memenangkan WP, Ditjen Pajak hampir selalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Prianto, ini karena fiskus khawatir, jika tidak mengajukan PK, mereka akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Problemnya, proses PK sampai pembacaan putusan PK oleh MA bisa memakan waktu setahun hingga 2 tahun.

Artinya, proses pencarian keadilan mulai dari keluarnya SKP hingga keluarnya putusan MA bisa memakan waktu hingga lebih dari 8 tahun. Ini belum menghitung proses sebelumnya di awal saat penetapan dan penagihan pajak yang daluwarsa (lewatnya waktu) bisa mencapai 5 tahun.

Makanya, butuh waktu hingga lebih dari 12 tahun bagi wajib pajak untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum pajak.

Selama proses mencari keadilan dan kepastian hukum tersebut, WP juga biasanya meminta bantuan konsultan pajak. Artinya, ada tambahan biaya untuk wajib pajak. Selain itu, jika kalah di tingkat banding dan belum bayar utang pajak sesuai SKP, WP harus menyiapkan dana tambahan 100% untuk sanksi di luar utang pajak sesuai SKP.

Baca Juga: Begini kesiapan 3 bank ini lunasi obligasi jatuh tempo di April 2021

"Dengan kata lain, upaya hukum untuk memperoleh keadilan ternyata harus melewati proses yang sangat lama dan mahal," ujar pengajar ilmu administrasi fiskal UI tersebut.




TERBARU

[X]
×