kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus PLTU Riau I, KPK panggil dua saksi


Kamis, 30 Agustus 2018 / 11:33 WIB
Kasus PLTU Riau I, KPK panggil dua saksi
ILUSTRASI. Idrus Marham usai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dengan kasus suap PLTU Riau 1 yang menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Kamis (30/8).

Adapun saksi yang dipanggil bernama Mimin Insani selaku Manager senior pelaksana pengadaan IPP PLN dan Nur Faizah Ernawati yang merupakan ibu rumah tangga. Pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan jadwal pemeriksaan harian KPK, Kamis (30/8).

IM juga berperan memuluskan penandatangan kesepakaran antara EMS dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Natural Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.

KPK menduga IM telah menerima janji sebagai comitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya.

EMS sejauh ini hanya menerima US$ 1,5 juta. KPK terus mendalami kasus ini dan terus mengembangkan pencarian siapa saja yang terlibat dan ikut menerima aliran dana ini.

Sebelumya, EMS membenarkan bahwa ia menerima Rp 2 miliar sebagai dana munaslub partai Golkar. Uang tersebut ia terima sebagai bentuk perjanjian EMS dan JBK. IM sendiri rencananya akan menerima dana sebesar US$ 1,5 juta sebagai pihak yang melanjarkan proses perjanjian teraebut. Namun menurut EMS, IM sama sekali belum menerima bentuk dana yang dijanjikan JBK.

EMS dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

IM terjetat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×