kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Meikarta, KPK panggil eks wagub Jawa Barat Deddy Mizwar


Jumat, 23 Agustus 2019 / 10:19 WIB
Kasus Meikarta, KPK panggil eks wagub Jawa Barat Deddy Mizwar
ILUSTRASI. Mantan Gubernur Deddy Mizwar penuhi panggilan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Jumat (23/8). Deddy rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga: KPK jadwalkan pemeriksaan eks presdir Lippo Cikarang di kasus Meikarta

Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu, menurut KPK, untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi.

Kasus ini berawal ketika Neneng menyampaikan Rancangan Perda RDTR pada April 2017. Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Momen kemerdekaan, Meikarta lakukan toping off empat tower

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan itu. Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan. Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Baca Juga: KPK geledah ruang sekda Jawa Barat terkait kasus Meikarta

Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Meikarta, KPK Panggil Eks Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×