kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus korupsi di Mojokerto, Wabup Malang akui jadi makelar


Jumat, 13 Juli 2018 / 14:15 WIB
Kasus korupsi di Mojokerto, Wabup Malang akui jadi makelar
ILUSTRASI. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa


Reporter: Andi M Arief | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wakil Bupati Malang, Subhan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (13/7). Lembaga antirasuah ini memeriksa Subhan sebagai saksi atas tersangka Mustofa Kamal Pasha (MKP) dalam kasus gratifikasi Mojokerto.

Mustofa,  diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada 2015. Subhan mengaku sudah meminta izin kepada penyidik terkait ketidakhadirannya saat pemeriksaan pada dua hari yang lalu dan kemarin.

"Sehari (Rabu) ada acara, tapi izin kepada penyidik. Jadi Senin (dan) Selasa saya hadir. Malamnya terbang. Terus hari Kamis gak nurutin (panggilan penyidik)," papar Subhan, Jumat (13/7).

Subhan mengaku, dalam kasus tersebut ia hanya menjadi makelar yang menghubungkan Mustofa dengan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto. 

"Kebetulan saja (jadi makelar)," aku Subhan.

Subhan mengklaim tidak mengetahui soal pemberian fee ijon proyek Menara Telekomunikasi yang diberikan Onggo dan Ockyanto kepada Mustofa.

"(Saya) kurang tahu kalau itu," kata Subhan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto.

Mustofa yang juga menjabat sebagai Bupati Mojokerto pada periode sebelumbya diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada 2015. Mustofa diduga menerima suap sekitar Rp 2,7 miliar.

KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus itu, Mustofa bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto, Zainal Abidin diduga menerima fee sekitar Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×