kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Kesang, kata 'ndeso' tak penuhi unsur pidana


Jumat, 07 Juli 2017 / 07:01 WIB
Kasus Kesang, kata 'ndeso' tak penuhi unsur pidana


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polisi telah memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sudah ada tiga saksi ahli yang dimintai keterangan.

Hasilnya, para saksi ahli tersebut menilai perkataan Kaesang tak memenuhi unsur pidana.

"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur (pidana) ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).

Argo menambahkan, ketiga saksi ahli tersebut meliputi ahli bahasa dan ahli IT. Mereka menilai kata "ndeso" yang diungkapkan Kaesang tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.

"Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada (unsur pidana)," kata Argo.

MH melaporkan Kaesang melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube Kaesang. MH mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×