kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus kecelakaan kerja meningkat, Menaker minta budaya K3 diterapkan serius


Selasa, 12 Januari 2021 / 19:36 WIB
Kasus kecelakaan kerja meningkat, Menaker minta budaya K3 diterapkan serius
Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Upacara Hari Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021, Selasa (12/1).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar seluruh pihak lebih serius menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengingat terjadinya peningkatan kasus kecelakaan kerja.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan, pada Januari hingga Oktober 2020, terdapat 177.000 kasus kecelakaan kerja yang terjadi, sementara sepanjang 2019 terdapat 114.000 kasus kecelakaan kerja.

Menurut Ida, angka kecelakaan kerja jauh lebih besar, mengingat angka yang tercatat tersebut masih dihitung berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. apalagi, masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan data tersebut, kita semua dituntut untuk lebih serius untuk menerapkan budaya K3," ujar Ida dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2021, Selasa (12/1).

Baca Juga: Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya

Ida menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan perusakan lingkungan. Namun, kecelakaan kerja bisa mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat juga berdampak pada indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.

Ida pun mengatakan, tema bulan K3 tahun ini yakni penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berbudaya K3 pada semua sektor usaha menjadi sangat relevan dalam meningkatkan dan mendorong penerapan budaya K3.

Lebih lanjut, Ida meminta agarĀ  pelaksanaan K3 dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan. Hal ini mengingat K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"K3 juga menjadi tanggung jawab para Pengusaha dan perusahaan dengan selalu menerapkan Sistem Manajemen K3 sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2003. Juga menjadi kewajiban serikat pekerja, pekerja, dan masyarakat, sehingga semua kita harus memberikan perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif," kata Ida.

Selanjutnya: Menaker beberkan tiga kebijakan untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×