kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,08   6,72   0.72%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasasi ditolak MA, KPK eksekusi mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin


Jumat, 14 Februari 2020 / 16:28 WIB
Kasasi ditolak MA, KPK eksekusi mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin
ILUSTRASI. Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi,


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Sumamiskin, Bandung, Jumat (14/2/2020).

Irwandi Yusuf merupakan terpidana kasus suap terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Selain gubernur Kepri, ada tiga lagi gubernur yang kena OTT KPK

"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Drh. H. Irwandi Yusuf, M. Sc (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Putusan MA menyatakan bahwa kasasi yang diajukan Irwandi dan KPK ditolak. Berdasarkan putusan MA, Irwandi akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Sambut mudik Lebaran, Indomaret berangkatkan 10.385 pemudik ke kampung halaman




TERBARU

[X]
×