kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kartu prakerja lanjut di 2021, penerima program di tahun ini tidak bisa ikut


Senin, 23 November 2020 / 15:55 WIB
Kartu prakerja lanjut di 2021, penerima program di tahun ini tidak bisa ikut


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan program kartu pra kerja lanjut pada tahun 2021. Meski begitu, penerima program pada tahun 2020 tidak bisa kembali mendapat program yang sama pada tahun 2021. 

Sehingga kesempatan bagi angkatan kerja yang belum mendapatkan manfaat program di tahun 2020 semakin besar. "Penerima program pada tahun 2020 tidak akan penerima pada 2021 demi kemerataan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam webinar Survei BPS Bicara tentang Kartu Pra Kerja, Senin (23/11).

Penggunaan manfaat pada tahun 2020 saat ini hanya berlangsung hingga 15 Desember 2020. Apabila hingga tanggal tersebut manfaat pelatihan dalam kartu pra kerja belum dimanfaatkan akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer dapat BSU Kemendikbud, ini mekanismenya

Susiwijono bilang saat ini masih banyak peminat program pra kerja yang belum mendapatkan kesempatan tersebut. Berdasarkan data yang ada, terdapat 43 juta akun yang mendaftar program kartu pra kerja.

Dari angka tersebut yang lolos proses verifikasi sebanyak 19 juta orang. Sementara yang berhasil mendapatkan program hingga 11 gelombang pendaftaran yang dibuka sebanyak 5,9 juta orang. "Yang belum mendapatkan program ini masih banyak sekali," terang Susiwijono.

Penerima terbanyak saat ini masih terpusat di Pulau Jawa yakni Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Sementara untuk wilayah yang paling sedikit pendaftarannya berada di wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya: Guru honorer dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×