kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kartu Prakerja gelombang 15 sudah dibuka, ini besaran insentif dan persyaratannya


Jumat, 19 Maret 2021 / 04:37 WIB
Kartu Prakerja gelombang 15 sudah dibuka, ini besaran insentif dan persyaratannya
ILUSTRASI. Sejak kemarin siang, Kamis (18/3/2021), pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak kemarin siang, Kamis (18/3/2021), pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka. Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 dimulai pukul 12.00 WIB. 
 
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota yang dialokasikan pada gelombang ini sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, yaitu 600.000. 

"Betul, (pendaftaran gelombang 15 dibuka Kamis siang) jam 12.00, dengan kuota 600.000," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021) pagi.

Berikut informasi cara mendaftar hingga syarat program Kartu Prakerja Gelombang 15: 

Baca Juga: Tidak lolos Kartu Prakerja 2021? Ini penyebabnya

Syarat 

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: 

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) 

- Berusia minimal 18 tahun 

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Baca Juga: Kartu Prakerja beri pelatihan gratis bersama platform unggulan, simak cara daftarnya

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk: 

- Pencari kerja 

- Pekerja atau buruh yang terkena PHK 

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. 

- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. 

- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. 

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. 

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.




TERBARU

[X]
×