kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapan mantan Kapolda Sofyan Jacob kembali diperiksa? Ini jawaban polisi


Jumat, 21 Juni 2019 / 18:56 WIB
Kapan mantan Kapolda Sofyan Jacob kembali diperiksa? Ini jawaban polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad  Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan  makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Sofyan. "Belum ada (agenda pemeriksaan lanjutan). Kami menunggu (hasil pemeriksaan) kesehatannya dulu ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Sofyan dari Rumah Sakit Harapan Kita. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada penyidik guna koordinasi jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Sekarang lagi general check up, ternyata banyak permasalahan, ada persoalan jantung bocor. Nanti hasilnya itu akan diinformasikan dan dikoordinasikan dengan penyidik," ujar Ahmad.

"Kalau dalam keadaan tidak sehat, mungkin enggak bisa dilakukan pemeriksaan," katanya.

Pemeriksaan Sofyan pada Senin (17/6) dihentikan sementara dengan alasan sakit. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 14 jam hingga Selasa (18/6) dini hari. Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong di Jalan Kertanegara pada 17 April. 

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Mantan Kapolda Sofyan Jacob Kembali Diperiksa? Ini Jawaban Polisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×