kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah kasasi dari KPPU, PT Angkasa Pura Logistik belum akan PK


Kamis, 20 September 2018 / 19:06 WIB
Kalah kasasi dari KPPU, PT Angkasa Pura Logistik belum akan PK
ILUSTRASI. Cargo


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap tuduhannya pada Angkasa Pura Logistik melakukan praktik monopoli di Bandara Makassar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan secara keseluruhan gugatan keberatan oleh PT Angkasa Pura Logistik atas putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017.

Lewat putusan MA Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 ini, Ketua Majelis Hakim Agung, H. Hamdi  membatalkan putusan Pengadilan Jakpus, dan mengabulkan putusan KPPU tertanggal 14 Juni lalu.

KPPU sebelumnya mendakwa PT Angakasa Pura Logistik dengan dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Praktik Monopoli yang dilakukan Oleh PT. Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Penguatan putusan KPPU oleh MA ini mendakwa PT Angkasa Pura Logistik secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Serta menghukum anak usaha PT Angkasa Pura I membayar denda sebesar Rp 6.551.558.600,00.

T. Triyanto, Kuasa Hukum Angkasa Pura Logistik di tingkat kasasi yang dikonfirmasi Kontan lewat pesan Whatsapp pada Kamis (20/9) mengatakan, menghormati putusan pengadilan tertinggi tersebut. Namun,  dia menilai putusan tersebut sumir.

Menurutnya MA tidak mempertimbangkan fakta keberadaan PT Angkasa Pura Logistik karena adanya Regulasi dari Menteri Perhubungan untuk menjamin keamanan bandara dan keselamatan penumpang.

“Keberadaan Angkasa Pura untuk mengelola bandara bukan atas dasar kemauan Angkasa Pura sendiri tapi atas dasar Surat Keputusan Menteri Perhubungan setelah dianggap memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Namun Triyanto mengatakan belum mengambil langkah hukum mengajukan PK. Ia beralasan masih menunggu sikap dari PT. Angkasa Pura Logistik.

“Perlu dilaporkan dan dirapatkan di tingkat direksi dulu dan masih menunggu sikap klien,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×