kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,03   5,39   0.58%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin tak persoalkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja


Senin, 27 April 2020 / 17:52 WIB
Kadin tak persoalkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kadin


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Raden Pardede tidak mempermasalahkan penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kan ini hanya penundaan pembahasan," ucap Raden ketika dihubungi, Senin (27/4).

Raden mengatakan, adanya penundaan ini membuat semua pihak-pihak yang terkait punya waktu untuk menyampaikan aspirasi dan rumusan kluster ketenagakerjaan. Ia mencatat, pembahasan kluster ini harusnya memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, pola teknologi yang berpengaruh pada pola kerja, pola perlindungan pekerja, dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga: Hipmi: Pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda, 10 klaster yang lain jalan terus

Menurutnya, pembahasan kluster ini harus dilihat secara komprehensif dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Hal itu agar bisa mengakomodasi semua pihak, baik bagi pengusaha maupun pekerja.

"Perkembangan teknologi dan pengalaman akibat covid-19 ini membuat kita harus mencari jalan tengah," kata Raden.

Lebih lanjut Raden menilai, penundaan pembahasan tidak berpengaruh pada masuknya investasi. Ia meyakini, investasi akan meningkat setelah pandemi berakhir.

Meski begitu, iIa meminta setelah pandemi corona berakhir, pembahasan RUU Cipta Kerja mesti segera diselesaikan. Sebab, RUU ini bisa menjadi salah satu solusi masalah ketenagakerjaan dan masalah perekonomian pasca pandemi covid-19 berakhir.

"Harus segera diselesaikan setelah pandemi berakhir," tutur Raden.

Baca Juga: Ini alasan Presiden Jokowi menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×