Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sudah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. Kendati begitu, draf tersebut belum juga disampaikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Raden Pardede mengatakan, pihaknya belum menerima draf final RUU Omnibus Law Perpajakan.
Baca Juga: Soal upaya menggenjot investasi, Kepala BKPM: Banyak hantu dan mafia di lapangan
Menurut Raden, sambil berjalan pembahasan beleid perpajakan tersebut, pemerintah perlu tetap menjunjung tinggi reformasi perpajakan. Sehingga, beleid sapu jagad perpajakan ini tidak hanya menyokong investasi.
Setidaknya ada lima poin dari Kadin yang seyogyanya penting dimasukan dalam substansi RUU Omnibus Law Perpajakan.
Pertama, Kemenkeu perlu memetakan potensi bertambahnya penerimaan pajak dari RUU Omnibus Law Perpajakan. Kadin berhadap penerimaan pajak ke depan dapat dialokasikan kepada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembiayaan logistik. Dengan demikian, produktivitas industri akan meningkat dan daya saing lebih baik.
Baca Juga: Ditjen Pajak simplifikasi NPWP bendahara pemerintah
Kedua, mendorong percepatan terbentuknya sistem inti administrasi atau core tax system. Kadin menyayangkan sebetulnya rencana pembaharuan sistem administrasi pajak ini sudah dimulai cukup lama. Sehingga pemanfaatan teknologi serta peningkatan pelayanan pajak termasuk digitalisasi perpajakan, menjadi sesuatu yang relevan dengan perkembangan zaman.