kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah WP Badan yang lapor SPT mencapai 305.000 WP


Senin, 08 April 2019 / 19:23 WIB
Jumlah WP Badan yang lapor SPT mencapai 305.000 WP


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta.

Hingga hari ini, Senin (8/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor.

"Tingkat kepatuhan WP Badan ini sedang kita upayakan untuk meningkat dibandingkan tahun lalu," kata Hestu, Senin (8/4).

Tahun 2018, jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Dari jumlah tersebut, laporan SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%.

Sementara, tahun 2017, jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,19 juta. Rasio kepatuhan WP Badan pada tahun 2017 tercatat cukup tinggi yaitu 65,3% lantaran jumlah realisasi laporan SPT sekitar 776.000.

Meski jumlah WP Badan wajib lapor tercatat lebih banyak, Hestu meyakini rasio kepatuhan WP Badan tahun ini bisa melampaui rasio kepatuhan pada 2017. Artinya, DJP mematok rasio kepatuhan WP Badan tahun ini di atas 65%.

"Karena jumlah WP Badan terdaftar sebenarnya tidak terlalu banyak dibandingkan dengan WP OP (Orang Pribadi)," pungkasnya.

Selain melalui imbauan dan pelayanan, DJP juga akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki terkait penghasilan, transaksi, dan harta dari WP Badan yang masih belum melaporkan SPT sampai batas waktunya.

"Belajar dari tingkat kepatuhan tahun lalu yang tidak optimal, dan juga target kepatuhan secara total yang sebesar 85%, tentu kami mesti berusaha lebih keras dan lebih baik untuk meningkatkan kepatuhan ini," tutur Hestu.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan menargetkan rasio kepatuhan pelaporan SPT tahun ini mencapai 85% atau 15,5 juta wajib pajak dari total wajib pajak yang terdaftar wajib lapor yakni sebanyak 18,3 juta WP. Target tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Masa pelaporan SPT bagi WP Orang pribadi telah berakhir per 1 April lalu. Sementara, masa pelaporan SPT untuk WP Badan akan berakhir pada 30 April mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×