kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jubir KPK: Tidak mungkin kasus Bank Century hanya dilakukan oleh satu orang


Kamis, 15 November 2018 / 20:04 WIB
Jubir KPK: Tidak mungkin kasus Bank Century hanya dilakukan oleh satu orang
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memeriksa 23 orang terkait dengan pengembangan perkara Bank Century.

Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau mengkonfirmasi terkait apa saja yang didalami oleh KPK dalam penyelidikan tersebut.

“Sampai sekarang ada 23 yang kami minta keterangan dalam proses penyelidikan, karena proses penyelidikan tentu saya tidak bisa jelaskan lebih jauh materi penyelidikannya seperti apa,” ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (15/11).

KPK menduga tindak korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini tidak mungkin dilakukan oleh Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya seorang diri. Namun Febri berdalih bahwa KPK berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan saat ini.

“Diduga tidak mungkin kebijakan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja. Tapi KPK harus tetap berhati-hati melakukan proses itu sekarang di tahap penyelidikan dan materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan,” tambah Febri.

Sekadar Informasi, hari ini Kamis (15/11) KPK memeriksa mantan gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga mantan wakil presiden Boediono.

Sehari sebelumnya KPK memeriksa mantan Deputi Senior BI Miranda Swaray Goeltom. Turut diperiksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Wimboh pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010-2012. Wimboh juga pernah menjadi kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012.

Dalam dakwaan terhadap Budi Mulya disebutkan dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century dilakukan bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Sementara dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×