kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jual pakaian bekas impor dilarang, ini aturannya


Jumat, 06 September 2019 / 10:49 WIB
Jual pakaian bekas impor dilarang, ini aturannya


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Kementerian Perdagangan telah mengamankan 551 bal pakaian bekas impor yang akan dijual kepada konsumen. Nilai dari pakaian bekas yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp 4 miliar-Rp 5 miliar. Tindakan tersebut berlangsung di wilayah kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9).

"Pengamanan ini merupakan respons atas informasi masyarakat terkait maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat," ungkap Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.

Menurut Veri, pakaian bekas impor ini masuk melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di wilayah Indonesia antara lain Sumatra, Tembilahan, Riau, dan beredar sampai ke Pulau Jawa melalui jalur darat.

Baca Juga: Berikut perjalanan UU Ekstradisi dan aksi protes tak berkesudahan di Hong Kong

"Kementerian Perdagangan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” tegas Veri.

Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Dimana pada Pasal 8 ayat (2) UUPK, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Baca Juga: Pihak swasta meminta kejelasan soal roadmap sampah plastik

Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), yang menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. 

Selain itu, dalam importasi barang, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). 

Mikroorganisme pathogen yang terdapat dalam pakaian bekas dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam rentang waktu yang cukup lama. 

Baca Juga: Inilah merek sneakers lokal yang jadi buruan milenial

Selain itu, pelarangan impor produk pakaian bekas impor bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri. Veri juga menjelaskan, pada dasarnya konsumen memiliki pilihan untuk menggunakan produk pakaian baru yang lebih bermutu dengan harga yang lebih terjangkau. 

"Untuk itu, kami mengimbau agar konsumen menggunakan produk dalam negeri dalam upaya menjaga harkat dan martabat bangsa," tandas Veri.

Berkenaan tindak lanjut hasil pengamanan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, maka akan diberikan sanksi administrasi (penarikan barang, pemusnahan, pembekuan pencabutan izin) dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×