kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi telah tandatangani PP No.4/2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional


Kamis, 07 Februari 2019 / 13:12 WIB
Jokowi telah tandatangani PP No.4/2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)  boleh tersenyum lega, lembaga ini akan mendapatkan hak keuangan. Hal ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2019 tentang BPKN. Seperti dilansir dari website Sekretaris Kabinet (setkab), PP tersebut telah ditandatangani presiden pada 23 Januari 2019 lalu.

Hak keuangan dan fasilitas tersebut diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota BPKN. Keuangan serta fasilitas akan ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Keuangan BPKN tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu juga dapat berasal dari sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran tersebut digunakan untuk menjalankan tugas BPKN. Tugas BPKN berdasarkan PP 4/2019 adalah:

- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;

- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;

- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;

- Mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;

- Menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan

- Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

Selain anggaran, PP 4/2019 juga mengatur mengenai organisasi BPKN. Anggota BPKN berjumlah minimal 15 orang dan paling banyak 25 orang.  Anggota dipilih melalui usulan menteri kepada presiden yang kemudian diajukan kepada DPR. Menteri yang memberikan usulan wajib untuk membuat tim seleksi paling lambat 10 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.

Anggota berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), akademisi, dan tenaga ahli dengan memperhatikan keseimbangan. Masa jabatan anggota BPKN adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×