kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi minta sektor kesehatan yang tangani virus corona diberi insentif


Kamis, 19 Maret 2020 / 10:48 WIB
Jokowi minta sektor kesehatan yang tangani virus corona diberi insentif
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan insentif untuk sektor kesehatan yang menangani penyebaran virus corona di Indonesia. 

Hal itu berkaitan dengan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Insentif diberikan bagi tenaga dan fasilitas medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

"Saya minta Menkeu juga memberikan insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas secara video conference di Istana Merdeka, Kamis (19/3).

Baca Juga: Sri Mulyani realokasi belanja K/L hingga Rp 10 triliun untuk penanganan virus corona

Perlindungan terhadap tenaga medis harus menjadi perhatian. Termasuk dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga medis.

"Pastikan ketersediaan APD karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan tak terpapar," terang Jokowi.

Selain itu Jokowi juga meminta ketersediaan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona di Indonesia. Salah satu yang paling krusial adalah masker.

Oleh karena itu, Jokowi meminta penghentian sementara ekspor masker dan alat kesehatan yang dibutuhkan. Guna memastikan ketersediaan di dalam negeri.

"Untuk ekspor masker dan alat kesehatan yang diperlukan untuk ini lebih baik distop terlebih dahulu dan dipastikan terlebih dahulu stok dalam negeri cukup," jelas Jokowi.

Baca Juga: Akibat virus corona, realisasi anggaran perjalanan dinas kementerian merosot

Hal itu termasuk ketersediaan bahan baku untuk produksi alat kesehatan tersebut. Mengenai penghentian ekspor, sebelum Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker.

Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 18 Maret kemarin. Larangan sementara berdasarkan aturan tersebut berlangsung hingga 30 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×