kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi dorong pengembangan kawasan industri untuk serap tenaga kerja


Jumat, 14 Agustus 2020 / 11:25 WIB
Jokowi dorong pengembangan kawasan industri untuk serap tenaga kerja
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR, Jumat (14/8)


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden mendorong pengembangan kawasan industri di wilayah Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk menyerap tenaga kerja. Salah satu yang sedang dikembangkan saat ini adalah pengembangan super koridor ekonomi pantai utara Jawa.

"Kawasan Industri Batang serta Subang-Majalengka sedang dikembangkan dalam waktu singkat," ujar Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR, Jumat (14/8).

Jokowi bilang kawasan industri tersebut dirancang untuk menarik investasi yang berkualitas. Selain itu kawasan industri juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Jokowi: Pandemi Covid-19, reformasi sektor kesehatan harus dipercepat

Pembangunan kawasan industri serupa juga didorong di sejumlah wilayah. Nantinya kawasan industri akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

"Memberikan nilai tambah signifikan untuk perekonomian nasional, serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," terang Jokowi.

Oleh karena itu Jokowi mendorong pembangunan ekosistem yang kondusif bagi perluasan kesempatan kerja tersebut. Salah satunya adalah dengan upaya penataan regulasi.

Baca Juga: Jokowi sebut pengembangan food estate untuk perkuat cadangan pangan nasional

Asal tahu saja, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. RUU tersebut diyakini oleh pemerintah akan memotong perizinan yang berbelit dalam dunia usaha.

"Regulasi yang tumpang tindih, yang merumitkan, yang menjebak semua pihak dalam risiko harus kita sudahi," jelas Jokowi.

Meski begitu RUU Cipta Kerja mendapat penolakan dari sejumlah kalangan termasuk serikat pekerja. Pasalnya RUU Cipta Kerja yang merevisi UU Ketenagakerjaan dinilai mencabut hak-hak dari pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×