kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi akan ubah nomenklatur kementerian periode 2019-2024, ini tanggapan pengusaha


Rabu, 14 Agustus 2019 / 20:00 WIB
Jokowi akan ubah nomenklatur kementerian periode 2019-2024, ini tanggapan pengusaha


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menyusun nomenklatur lembaga untuk periode 2019-2024. Pada periode kedua kepemimpinannya nanti, Jokowi akan menggenjot investasi dan ekspor. Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi.

Sementara urusan perdagangan akan dibagi menjadi dua yaitu perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Perdagangan luar negeri akan dipindahkan di bawah Kementeriam Luar Negeri (Kemlu).

Menanggapi itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman meyakini Kementerian Investasi akan memperkuat kewenangan BKPM. "Memang kalau BKPM menjadi kementerian akan lebih baik dalam kewenangan," ujar Adhi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/8).

Baca Juga: Jokowi: 55% kabinet dari profesional pilihan saya sendiri

Penggabungan perdagangan luar negeri ke Kemlu pun dinilai akan terdapat sinkronisasi dengan wilayah luar negeri. Namun, perdagangan tidak bisa dipisahkan berdasarkan wilayah. "Perdagangan sulit dipisahkan berdasarkan wilayah, perdagangan sekarang borderless," terang Adhi.

Sementara itu Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menuturkan guna menyelesaikan masalah ekonomi Indonesia perlu perbaikan teknis.

Baca Juga: PDIP dan Gerindra makin mesra, tanda-tanda ada agenda besar?

Pengubahan nomenklatur kelembagaan dinilai tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Pasalnya permasalahan masih defisitnya neraca dagang Indonesia disebabkan oleh kebijakan teknis yang kurang tepat. "Kadang tidak konsisten kebijakan begini tetapi teknisnya begini," jelas Anggawira.

Mengenai perubahan nomenklatur pun dinilai kurang tepat. Anggawira berpendapat kementerian yang seharusnya diubah adalah menggabungkan Kemdag dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Penggabungan tersebut akan membuat kebijakan yang diambil lebih tepat. Terutama dalam sinkronisasi kebijakan perdagangan untuk meningkatkan industri. "Perdagangan untuk menopang industri, jangan sampai mematikan industri kita," ungkap Anggawira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×