kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika bukan fitnah, pelapor dugaan korupsi bisa dapat hadiah dan piagam


Minggu, 14 Oktober 2018 / 16:15 WIB
Jika bukan fitnah, pelapor dugaan korupsi bisa dapat hadiah dan piagam
ILUSTRASI. Ilustrasi tindak pidana korupsi


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo akan mendorong peran serta masyarakat dalam pengungkapan dan pencegahan korupsi.

PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

“Untuk mendorong peran serta masyarakat dalam berkaitan pengungkapan dan pencegahan korupsi ini akan diberikan imbalan. Imbalan tersebut bisa berupa piagam bisa berupa uang,” ungkap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/10).

Selain berharap meningkatkan peran serta masyarakat, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa untuk laporan nantinya adalah berupa bukti-bukti yang akurat. Bukan hanya opini atau anggapan tentang adanya tindak korupsi.

“Nanti cenderung akan menjadi fitnah. Lagian kalau ada bukti meminimal, selanjutnya ini tugas dari aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam,” tambahnya

Dengan adanya PP ini juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab moral dari masyarakat. Prasetyo menyangka bahwa selama ini ada kecenderungan ketidakpedulian masyarakat terkait kasus korupsi. Sebab korban tidak diketahui langsung. Kemudian juga kerugian juga tidak dirasakan langsung masyarakat.

“Ada kecenderungan masyarakat masa bodoh karena masyarakat merasa berbeda dengan pidana lain, korupsi tidak dirasakan langsung oleh korbannya padahal korbannya banyak sekali,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×