kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang pengumuman UMP, Menaker ingatkan patokan kenaikan upah


Rabu, 31 Oktober 2018 / 19:53 WIB
Jelang pengumuman UMP, Menaker ingatkan patokan kenaikan upah
ILUSTRASI. POSKO THR TENAGA KERJA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan keputusan pemerintah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% merupakan solusi terbaik bagi para pihak.

Patokan itu bisa dijadikan rujukan besaran kenaikan UMP di masing-masing provinsi yang akan diumumkan serentak besok, 1 November 2018. Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 8,03% itu sangat masuk akal. Hitungannya dari inflasi sebesar 2,88% plus pertumbuhan ekonomi 5,15%.

Menurut Hanif, hitungan kenaikan UMP ini akan berdampak baik bagi kepada tiga pihak. Pertama, baik kepada dunia usaha. Alasannya, kenaikan upah itu merupakan suatu yang pasti. Sehingga membuat perusahaan lebih mudah membuat perencanaan keuangan.

Kedua, bagi para pekerja. "Ini juga sifatnya win-win karena tidak usah capek-capek demo karena tolak ukur daya beli kan dari inflasi, kami masukkan dalam formulanya, begitu juga pertumbuhan ekonomii," jelas Hanif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/10).

Ketiga, kepada para calon pekerja. Sebab, dengan kenaikan upaya yang sudah pasti ini akan membuat dunia usaha terjaga dan berkembang. Sehingga, bisa membuat lapangan pekerjaan. "Pekerjaan akan terus ada, dan calon pekerja bisa masuk ke dunia kerja," tambah dia.

Hingga saat ini, Hanif belum menerima laporan kenaikan UMP dari tiap-tiap provinsi. "Belum ada laporan tunggu besok saja, semua kewenangan ada di para gubernur," kata Hanif.

Ia juga mengimbau kepada para gubernur untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan UMP berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika masih ada gubernur yang tidak menaati aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran bahkan bisa pemberhentian sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×