kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang deadline, realisasi SPT baru 66,4% dari target Ditjen Pajak


Rabu, 29 April 2020 / 06:37 WIB
Jelang deadline, realisasi SPT baru 66,4% dari target Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Realisasi penyampaian SPT oleh wajib pajak mencapai 10,1 juta sampai dengan Selasa (28/4).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sudah mencapai 10,1 juta sampai dengan Selasa (28/4).  

Otoritas pajak menargetkan realisasi SPT bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT.

Sehingga pencapaian kemarin baru sekitar 66,4% dari target SPT terlapor terendah. Pencapaian SPT tersebut sampai dengan kemarin itu juga turun 15,1% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,9 juta SPT.  

Baca Juga: Masih ragu pungut pajak e-commerce

Pelaporan wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 9,66 juta SPT. Jumlah ini lebih rendah 14,8% dibanding 28 April 2019 sebanyak 11,35 juta SPT. Sementara untuk realisasi SPT wajib pajak badan sebanyak 471.392 SPT, turun 10,5% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 526.748 SPT.

Adapun tenggat waktu lapor SPT baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan hingga empat hari lagi atau jatuh pada tanggal 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020.

Baca Juga: Realisasi pelaporan SPT Tahunan masih rendah, Ditjen Pajak berharap WP bisa mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×