kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasnita nunggak Rp 2,19 miliar dan kembalikan frekuensi, Kominfo tetap tagih


Selasa, 20 November 2018 / 21:52 WIB
Jasnita nunggak Rp 2,19 miliar dan kembalikan frekuensi, Kominfo tetap tagih
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak seperti dua koleganya sebagai penunggak biaya penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang masih mengupayakan penggunaan, PT Jasnita Telekomindo justru telah resmi mengembalikan izin pakai ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk Jasnita, kemarin Senin (19/11) sudah mengembalikan frekuensi kepada kami. Sehingga mulai kemarin, Jasnita sudah tidak menggunakan frekuensi tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/11).

Lantaran blok frekuensi Jasnita nirpemakai, Ferdinandus bilang, selanjutnya Kominfo akan segera menggelar lelang untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Jasnita.

Jasnita bersama dua koleganya yaitu PT First Media Tbk (KBLV), dan PT Internux merupakan tiga dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009, dan izin akan berakhir pada 2019.

Ketiga perusahaan ini jadi sorotan sebab mereka belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sejak 2016-2017. Dimana First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

"Meskipun sudah dikembalikan, tapi tak serta merta menghapus tagihan. Artinya masih memiliki kewajiban pembayaran," ungkap pria yang akrab disapa Nando ini.

Sementara, untuk First Media dan Internux, Nando bilang Kominfo belum menentukan sikap. Pasalnya dua perusahaan ini masih ngotot untuk tak kehilangan penggunaan frekuensi 2,3 GHz tersebut.

Terkait tunggakan, dua perusahaan yang tergabung dalam Lippo Group ini mengajukan proposal pembayaran dengan mencicil utang-utangnya. Pun, gugatan yang diajukan keduanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna membatalkan peringatan pencabutan izin, juga telah dicabut First Media dan Internux.

"First Media (dan Internux) akan membayar tagihan di tahun ini, dan sebagian lagi di tahun depan, dan akan lunas pada September 2020. Kami melihat ini adalah itikad baik, apalagi gugatan di PTUN juga sudah dicabut. Tapi yang jelas samapi saat ini kami belum memutuskan apakah akan mencabut atau melanjutkan izin," papar Nando.

Sementara terkait pencabutan gugatan maupun pengajuan proposal cicilan utang yang diajukan, Kuasa Hukum First Media Nien Raffles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu enggan memberikan konfirmasi.

"Maaf sekali, untuk hal ini saya memang tidak bisa komentar," balas pesan pendeknya ke Kontan.co.id.

Sedangkan Presiden Direktur First Media Harianda Noerlan hingga berita naik, belum merespon pesan dan panggilan Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×