kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Janji Menhub: Kami tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan bersepeda


Sabtu, 26 September 2020 / 14:24 WIB
Janji Menhub: Kami tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan bersepeda
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (2/8). PT Asuransi Sinar Mas tengah melakukan pembaharuan produk asuransi sepeda yang telah mereka miliki, usai izin dari Otoritaa Jasa Keungan (OJK) rampung, perseroan akan segera melu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. Kemenhub disebut tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut. 

"Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenayamanan bapak ibu menjadi terganggu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020). 

Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu berencana untuk memperluas cakupan sosialisasi aturan tersebut, guna menginformasi masyarkat secara luas. Bukan hanya sosialisasi, Budi mengaku pihaknya bersedia untuk membangun ruang dialog dengan masyarakat, untuk memberikan masukan terhadap aturan itu. 

Baca Juga: Aturan baru Kemenhub: Sepeda gunung dan balap tak wajib pakai sepatbor

"Kalau ada yang keberatan, kami ganti. Kami welcome," ujarnya. "Itu juga pesan Pak Presiden (Joko Widodo) kalau membuat suatu regulasi libatkan masyarkat sebanyak mungkin. Jadi ini bukan tidak mungkin kita ubah," tambah Budi. 

Apabila nantinya aturan keselamatan itu sudah dapat diterima oleh masyarakat, Budi berharap kegiatan bersepeda dapat semakin marak dan biasa untuk dilakukan. "Ini satu langkah yang sangat baik,sangat inovatif," ucapnya. 

Baca Juga: Aturan sepeda, ini perlengkapan yang wajib ada di sepeda

Sebagai informasi, dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, Kemenhub mengatur berbagai ketentuan terkait kegiatan bersepeda. salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah persyaratan teknis sepeda. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh pesepeda. 

Kemudian, terdapat juga beberapa kegiatan dilarang selama bersepeda di jalan. Selain itu, Kemenhub juga mengatur ketentuan terkait fasilitas pendukung dan parkiran pesepeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Aturan Sepeda, Menhub: Kalau Ada yang Keberatan, Kami "Welcome""
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Aturan sepeda, ini larangan yang berlaku bagi pesepeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×