kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan sosial PNS masih tumpang tindih


Sabtu, 02 Desember 2017 / 13:34 WIB
 Jaminan sosial PNS masih tumpang tindih


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan sinkronisasi regulasi jaminan sosial bagi pegawai sipil negara (PNS), TNI dan Polri. Maklum saja, kini aturan yang berlaku saling tumpang tindih. Alhasil masih ada ketidakpastian jaminan bagi para abdi negara itu.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PNS, TNI, Polri masih parsial. Padahal sesuai Undang-Undang (UU) No. 24/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penyelenggaraan jaminan sosial harus dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi dalam implementasinya, program jaminan sosial untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2015 tentang Program JKK dan JKM yang dikelola oleh PT. Taspen. Sedangkan implementasi jaminan sosial untuk TNI/Polri diatur melalui PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI yang dikelola PT Asabri.

Nah, "Agar regulasi pelaksanaan program jaminan sosial sinkron dengan UU SJSN, UU BPJS, UU PNS, DJSN mengusulkan pemerintah untuk menempuh dua opsi," kata Sigit, akhir pekan ini.

Pertama, program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS, TNI/Polri dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Implikasinya, akan ada pengalihan program yang dikelola PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. "Tapi Taspen dan Asabri tetap eksis sebagai BUMN, menyelenggarakan program yang bersifat on top," imbuh Sigit.

Kedua, DJSN mengusulkan pemerintah mengubah badan hukum PT Taspen dan PT Asabri menjadi BPJS. "Implikasi opsi kedua ini adalah harus dilakukan revisi terhadap UU SJSN dan UU BPJS," jelas Sigit.

Untuk itu, DJSN akan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk selanjutnya menempuh uji publik. Setelah itu, DJSN akan menyerahkan opsi yang diputuskan untuk diusulkan ke Presiden.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, PP No. 70/2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM bagi PNS, serta PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI/Polri semestinya mengacu UU No. 40/2014. "Pemerintah seharusnya konsisten membuat program JKK, JKM itu ke BPJS ketenagakerjaan, sesuai UU yang ada bersama BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Hal ini berimplikasi pada implementasi kepesertaan lantaran Taspen dan Asabri, kata Timboel, tak menanggung penuh penyakit akibat bekerja.

Untuk itu BPJS Watch mendorong program JKK dan JKM agar dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ini dianggap lebih cepat ketimbang mengubah badan hukum Asabri dan Taspen. "Ini akan berpengaruh pada keberlanjutan dan solvabilitas program jaminan sosial," jelas Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×