kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,46   -25,27   -2.62%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jamaah minta duo First Travel hadir rapat kreditur


Rabu, 18 Oktober 2017 / 16:02 WIB
Jamaah minta duo First Travel hadir rapat kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel meminta perusahaan untuk menghadirkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu lantaran, kuasa hukum First Travel yang hadir dalam rapat kreditur, tidak bisa menjelaskan secara rinci isi dari proposal perdamaian yang diajukan kepada para kreditur.

Padahal, ia mengklaim proposal perdamaian yang berupa revisi itu ia susun bersama-sama dengan Andika dan Anniesa di dalam tahanan. Adapun diketahui, Andika dan Anniesa merupakan direksi perusahaan yang saat ini ditahan, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan dana para jamaah.

"Kami meminta prinsipal untuk kehadirannya kalau memang kuasa hukum tidak bisa menjelaskan lebih lanjut," ungkap salah satu kreditur dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Adapun dalam hal ini, kuasa hukum First Travel Deski tidak menyampaikan secara jelas bagaimana proses dari pemberangkatan para jamaah lewat skema First Ini First Out (FIFO) yang ditawarkan. "Saya belum tahu lebih lanjut soal ini," tutur Deski.

Menurut salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Yuni Sidqi menyampaikan, sangat dimungkinkan bagi Andika dan Anniesa untuk hadir dalam rapat kreditur. Alasannya, keduanya yang mengetahui dan pemberi keputusan atas proposal perdamaian.

Kehadiran prinsipal juga dapat dinilai sebagai bentuk keseriusan First Travel dalam menyelesaikan utang-utangnya kepada para kreditur.

Bahkan ia mengklaim, pihak pengurus sudah menyurati Bareskrim untuk keduanya menghadiri rapat kreditur. Tapi menurutnya, untuk menghadirkan prinsipal juga harus didukung oleh kuasa hukumnya sendiri.

"Jadi, dari pihak kuasa hukum debitur juga harus mengirimkan surat ke Bareskrim," tandas Sexio. Adapun, diharapkan keduanya dapat hadir pada rapat kreditur selanjutnya 23 atau 30 Oktober nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×