kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa AS tuntut petinggi Marubeni dan Alstom atas dugaan suap terkait PLTU Tarahan


Sabtu, 29 Februari 2020 / 09:12 WIB
Jaksa AS tuntut petinggi Marubeni dan Alstom atas dugaan suap terkait PLTU Tarahan
ILUSTRASI. Ilustrasi Alstom


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004 memasuki babak baru. Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menuntut petinggi Marubeni dan Alstom terkait dugaan suap ke pejabat pemerintahan Indonesia.

Dalam pengumuman resmi, Asisten Jaksa Agung Brian A. Benczkowski dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, Jaksa A. John H. Durham dari Distrik Connecticut dan Asisten Direktur dan Paul D. Delacout dari Kantor FBI Los Angeles mengumumkan, dua mantan eksekutif anak perusahaan listrik dan transportasi Alstom SA Prancis dan mantan eksekutif perusahaan perdagangan Jepang Marubeni Corporation telah didakwa karena dugaan ikut berpartisipasi dalam pembayaran suap kepada pejabat pemerintah Indonesia.

Mereka adalah Reza Moenaf (63) yang merupakan mantan presiden anak perusahaan Alstom di Indonesia, Eko Sulianto (63) mantan direktur penjualan anak perusahaan Alstom di Indonesia dan Junji Kusunoki (57) mantan wakil manajer umum Departemen Proyek Tenaga Luar Negeri Marubeni.

Baca Juga: Ini dibalik masuknya Indonesia Power di PLTGU Jawa 1, PLN turun tangan?

Masing-masing didakwa dengan dugaan berkonspirasi melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang. Kusunoki didakwa dengan enam tuduhan melanggar FCPA dan empat tuduhan pencucian uang. Sementara Sulianto dan Moenaf masing-masing didakwa dengan dua tuduhan melanggar FCPA dan satu tuduhan pencucian uang.

Menurut surat dakwaan yang dikutip Kontan.co.id dari www.justice.gov, terungkap bahwa para terdakwa, bersama-sama dengan yang lain, membayar suap kepada para pejabat di Indonesia – termasuk diantaranya adalah anggota Parlemen Indonesia dan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Suap dilakukan dalam mengamankan kontrak senilai US$ 118 juta dalam Proyek Tarahan, untuk anak perusahaan Alstom di Connecticut dan Indonesia dan untuk Marubeni sebagai penyedia layanan yang berhubungan dengan listrik.

Untuk menyembunyikan suap, para terdakwa diduga bekerjasama dengan dua orang yang disebut "konsultan". Konsultan ini memberikan layanan konsultasi atas nama perusahaan listrik dan anak perusahaannya sehubungan dengan proyek Tarahan. 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×