kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jakarta banjir, Kementerian ATR akan audit tata ruang dari hulu hingga hilir


Rabu, 26 Februari 2020 / 15:10 WIB
Jakarta banjir, Kementerian ATR akan audit tata ruang dari hulu hingga hilir
ILUSTRASI. Refleksi banjir di kawasan Kemang Raya, Jakarta.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT), Budi Situmorang banjir di Ibu Kota Jakarta terjadi akibat kepadatan pembangunan Jakarta dan kurangnya taatnya tata ruang dari hulu ke hilir.

Budi Situmorang menjelaskan tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mengaudit semua dari hulu sampai ke hilir. Menurut informasi, lanjutnya dari hulu ada persoalan lantaran di sekitar Pucak sudah banyak vila.

Baca Juga: Kajian lingkungan hidup strategis ibu kota baru memperhatikan ekosistem yang ada

"Nah dari hulu kita mau menanam kembali bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena yang kita syaratkan jadi vila hanya 20% unsur tata ruangnya. Kalau lebih akan kita bongkar," ujarnya, Selasa (25/2).

Akibat kepadatan bangunan tersebut, ia menjelaskan banyak resapan air jadi tertutup hingga membuat beberapa ruas titik di wilayah tertentu tergenang banjir karena terus diguyur hujan deras.

Budi menjelaskan kembali pihaknya juga bekerjasama dengan Ditjen Sumber Daya Air terkait hal ini. "Di daerah tengah Bogor, Depok dan sekitarnya itu kan kebanyakan danau sekarang terus berkurang. Kita kerjasama untuk menyertipikat danau supaya danaunya tidak berkurang,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi biang kerok banjir Jakarta, vila di Puncak bakal dibongkar

Untuk pemulihan di hilir Jakarta, pihaknya akan mengidentifikasi lokasi di Jakarta. Ada yang akan dibongkar termasuk bangunan yang tidak mempunyai hak. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Pemerintah bisa mencabut hak kalau dia untuk penanggulangan bencana," ia memastikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Banjir Jakarta, Kementerian ATR/BPN akan Audit Tata Ruang dari Hulu sampai Hilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×