kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU


Jumat, 10 Januari 2020 / 20:44 WIB
Jadi tersangka, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPU
ILUSTRASI. Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022. 

Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020. 

"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). 

Baca Juga: Ini isi surat Wahyu Setiawan yang menyatakan akan segera mengundurkan diri dari KPU

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu. 

Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022. 

Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. 

"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief. 

Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU. 

"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief. 

Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan. 




TERBARU

[X]
×