kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka kasus suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan segera mengundurkan diri


Jumat, 10 Januari 2020 / 08:09 WIB
Jadi tersangka kasus suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan segera mengundurkan diri
Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu Setiawan dilakukan setelah KPK menangkap tangan Komisioner KPU tersebut bersama tiga orang


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK sebelumnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1) dini hari. Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya.

Baca Juga: Cuma mau pasang KPK line, KPK bantah gagal geledah kantor DPP PDIP

Wahyu mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi. Dia mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa penyidikan. "Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar dia.

Wahyu enggan menjawab saat ditanya soal keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menjeratnya. "Oh tanya penyidik itu, terima kasih," kata Wahyu.

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Baca Juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Tersangka Harun Masiku tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1) lalu. KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Mengundurkan Diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×