kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi tersangka kasus dana hibah KONI, Imam Nahrowi mundur dari posisi Menpora


Kamis, 19 September 2019 / 11:18 WIB
Jadi tersangka kasus dana hibah KONI, Imam Nahrowi mundur dari posisi Menpora
ILUSTRASI. MENPORA MENJADI SAKSI SIDANG SUAP DANA HIBAH KEMENPORA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri. Hal itu menyusul penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Imam diputuskan menjadi tersangka atas kasus hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Pak Imam," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (19/9).

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi serahkan nasibnya ke Jokowi pasca ditetapkan tersangka oleh KPK

Jokowi bilang telah bertemu dengan Imam pada pagi hari. Ia pun menyatakan menghormati apa yang telah diputuskan oleh KPK.

Meski begitu saat ini pemerintah belum memutuskan pengganti Imam. Apakah nantinya langsung diisi menteri baru atau hanya bersifat pelaksana tugas (plt). "Kita segera pertimbangkan apakah segera diganti yang baru atau memakai plt," terang Jokowi.

Pertimbangan tersebut akan dilakukan pada hari ini. Pada kesempatan itu Jokowi meminta agar seluruh kementerian dan lembaga berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Seluruh penggunaan anggaran akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila terjadi penyelewengan akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Waduh, Menpora jadi tersangka KPK, Bagaimana nasib bonus juara dunia bulutangkis?

Sebagai informasi, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000. 

Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×