kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin online otomatis deteksi insentif fiskal


Sabtu, 26 Mei 2018 / 11:00 WIB
Izin online otomatis deteksi insentif fiskal


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan sistem perizinan terintegrasi berbasis online alias online single submission (OSS) akan meluncur akhir bulan ini. OSS tidak hanya mempermudah pelayanan dan perizinan investasi. Ada kemudahan lain yang bakal memacu investor menanamkan modal di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, OSS akan mendukung program kerja pemerintah dalam memberikan insentif fiskal bagi pengusaha. Investor tidak perlu lagi melakukan pengajuan insentif fiskal. "Mengenai insentif fiskal, sistem ini yang akan menjawab," kata Darmin usai dialog publik tentang OSS bersama pelaku usaha di kantornya, Jumat (25/5).

Tapi, OSS tidak bisa 100% mengetahui semua kegiatan usaha yang akan mendapatkan insentif pajak. Sebab, ada beberapa sektor usaha baru yang bakal mendapatkan fasilitas fiskal dari negara.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah membentuk tim khusus yang menangani insentif pajak yang belum otomatis diberikan lewat OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Itu dikatakan dalam peraturan menteri keuangan, untuk mengkaji sektor usaha ini dapat atau tidak. Tapi, itu jumlahnya sangat sedikit," ungkap Darmin.

Sistem OSS, Darmin menjelaskan, kelak memiliki data-data yang akan menentukan secara otomatis insentif fiskal bagi investor. Ini berangkat dari data investor saat mendaftarkan izin usahanya. "Sebagian besar, 99,99% sistem OSS akan mengatakan, Anda dapat atau tidak dapat. Itu dari elemen data yang dimasukkan," terang dia.

Lalu, agar tidak ada kekeliruan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan surat konfirmasi untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Surat tersebut bukanlah surat keputusan untuk sang investor. Melainkan, surat kepada Ditjen Pajak bahwa investor itu mendapatkan insentif fiskal tertentu. "Setelah sistem mengatakan ia dapat, menteri keuangan akan terbitkan konfirmasi, benar bahwa Anda dapat. Dan, konfirmasi itu gunanya bukan untuk investor tapi untuk fiskus (pemeriksa pajak)," imbuh Darmin.

Negara maju

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai, sistem seperti ini sudah ideal lantaran tidak membuat repot penerima insentif. "Negara maju sudah seperti ini," ujarnya. Namun, ia khawatir dengan kapasitas IT dari sistem tersebut.

Cuma seharusnya, Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), bilang, proses aplikasi tetap ada. Sebab, mengacu ke peraturan menteri keuangan dalam konteks tax holiday, pemberian insentif fiskal memiliki tata cara tersendiri, termasuk sektor industri tertentu.

Tata cara aplikasi insentif tetap berpijak pada aturan yang berlaku. Misalnya, dalam konteks tax holiday, investasi yang berada di luar lingkup 17 sektor industri pionir tidak masuk dalam kriteria pemberian insentif. "Tapi, Pasal 5 PMK Nomor 35/2018 tetap memungkinkan mereka yang berada di luar sektor tersebut untuk mendapat tax holiday melalui pembahasan lebih lanjut," jelas Bawono.

Meski begitu, Bawono meyakini, keberadaan sistem OSS bakal membantu mengatasi asimetri informasi antara pemerintah dengan investor atau pelaku usaha mengenai bisa atau tidaknya mereka mendapatkan insentif pajak. "Namun perlu dicatat, bahwa akurasi dan kejelasan informasi dari OSS sangat penting karena sistem ini akan membantu pemerintah dalam menyediakan informasi yang relevan dalam keputusan pemberian," sebut Bawono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×